Minggu, 25 Januari 2015

Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR: ANTARA MU'TAZILAH DAN ASY'ARIYAH
Berbicara kosep Mu’tazilah tentang amar ma’ruf nahi munkar adalah masalah yang sangat menarik. Dikatakan demikian karena prinsip yang dikembangkannya dengan menggunakan kekerasan dan paksaan. Mereka menetapkan bahwa semua muslim wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mensiarkan dakwah Islam dan menunjukki orang yang sesat serta mencegah serangan orang yang mencampur adukkan kebenaran dan kebatilan sehingga mereka tidak dapat menghancurkan Islam.

Karena itulah mereka menerapkan dengan gigih prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam menghadapi orang-orang zindiq yang berkembang pada awal masa pemerintahan Bani Abbas dan bertujuan menghancurkan sendi-sendi Islam. Mu’tazilah juga gigih untuk menghujat para ulama fiqih dan hadits dengan dalil dan berbagai keterangan, atau dengan cara kekerasan dan kekuatan pemerintah, dan berusaha menarik mereka untuk mengikuti paham Mu’tazilah.[1]

Keberadaan Mu’tazilah telah menghentikan gelombang orang-orang zindiq yang merebak pada masa awal tumbuhnya daulah Abbasiyyah. Itulah sebabnya pada khalifah daulah ini mendukung mereka. Harun al-Rasyid pernah memusuhi mereka dan membatasi gerakan mereka tetapi kemudian merangkul mereka (Mu’tazilah) setelah mengetahui bahwa merekalah yang terkenal mampu mengalahkan para penyembah berhala.[2]

Sebenarnya prinsip amar ma’ruf nahi munkar lebih banyak berhubungan dengan taklif dan lapangan fiqih dari pada lapangan tauhid. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menerangkan tentang masalah amar ma’ruf nahi munkar ini, antara lain pada surat Ali Imran ayat 104 dan surat Luqman ayat 17. Prinsip ini menurut Mu’tazilah harus dijalankan oleh setiap orang Islam untuk menyiarkan agama dan mengambil bagian dari tugas ini. Sejarah menunjukkan betapa gigihnya orang-orang Mu’tazilah ini mempertahankan Islam, memberantas kesesatan-kesesatan yang tersebar luas pada permulaan khalifah bani Abbasiyyah yang hendak menghancurkan kebenaran Islam, bahkan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dalam melaksanakan perinsip tersebut, meskipun terhadap sesama golongan Islam sebagaimana yang pernah dialami golongan ahli hadits dalam masalah khalqul Qur’an.[3]

Adapun dalam perspektif Asy’ariyah tentang amar ma’ruf nahi munkar sangat berbeda dengan prinsip Mu’tazilah. Dalam prinsipnya Asy’ariyah tidak menggunakan kekerasan melainkan kebijaksanaan dan anti kerasan sepanjang pihak tersebut tidak memerangi. Dalam menyampaikan kebaikan dan melarang kemungkaran dilarang menggunakan pemaksaan kecuali sangat membahayakan orang banyak.[4]

Sedangkan dalam pandangan Mu’tazilah bahwa dalam menegakan ma’ruf dan melarang yang munkar harus memakai kekerasan dan pemaksaan. Pendirian Mu’tazilah tersebut menimbulkan banyaknya kebencian lawan-lawan politiknya yang yang tidak sepaham. Namun demikian, Mu’tazilah sudah tidak memperdulikan golongan yang tidak sepaham. Bagi Mu’tazilah tidak segan-segan memenjarakan lawannya yang tidak sepaham. Lain halnya dengan Asya’riah yang lebih moderat atau lunak dalam melontarkan ajaran-ajaran yang berkaitan dengan teologi. Bagi Asyari’ah perintah ma’ruf dan melarang kemungkaran tidak perlu dengan kekerasan. Sikap lunak dan bijak lebih diutamakan.

Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar tidak hanya ditunjukkan dalam al-Qur'an, namun beberapa hadits mengisyaratkan tentang kewajiban tersebut antara lain:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيّره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان

Riwayat dari Abu Syaid al-Khudri r.a, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa di antara kalian melihat suatu perbuatan munkar, hendaklah ia bertindak dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka bertindak dengan lidahnya, dan juka ia tidak mampu hendaklah ia bertindak dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim)[5]

Menurut ilmu bahasa, arti amar ma’ruf nahi munkar ialah menyuruh kepada kebaikan mencegah dari kejahatan. Amar berarti menyuruh, ma’ruf berarti kebaikan, nahi berarti mencegah, dan munkar berarti kejahatan. Sehingga amar ma’ruf dapat diartikan sebagai setiap usaha mendorong dan menggerakkan umat manusia untuk menerima dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari hal-hal yang sepanjang masa telah diterima sebagai baik olehhati nurani manusia itu.

Menurut As-Syahid Abdul Kadir Audah, amar ma’ruf adalah menggerakkan orang sehingga tertarik untuk melakukan segala apa yang sewajarnya harus dikatakan atau dilakukan yang cocok dengan nash-nash syari’at Islam.[6] Usaha menggerakkan, sehingga orang lain tertarik untuk melakukan apa yang digerakkan yang mencakup aktivitas yang sangat luas. Ia meliputi aktivitas pemberian motivasi, aktivitas menciptakan situasi dan kondisi yang menguntungkan, pengorganisasian terhadap hal-hal yang digerakkan itu serta pemeliharaannya agar hal-hal yang digerakkan itu tetap hidup dan bahkan berkembang dengan suburnya.[7]

Sedang hal-hal ma’ruf itu mencakup segi-segi yang amat luas pula. Ia meliputi tingkah laku yang oleh manusia sepanjang masa dinilai sebagai baik. Baik tingkah laku itu dilakukan oleh perseorangan maupun oleh kolektif masyarakat secara keseluruhan. Hal-hal yang baik itu seperti keadilan, keberanian, kepahlawanan, kejujuran, ketaatan, persaudaraan, kasih sayang, kesabaran dan sifat-sifat terpuji lainnya yang sewajarnya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Demikian pula hal-hal yang baik itu juga mencakup usaha-usaha perawatan orang tua, penyantunan terhadap orang miskin, perawatan terhadap anak yatim, orang-orang jompo, pemeliharaan kesehatan masyarakat.

Juga hal-hal yang baik itu adalah usaha menyediakan dan memperluas lapangan kerja, usaha meningkatkan penghasilan masyarakat, usaha memperbaiki dan memelihara sarana-sarana yang diperlukan untuk kelancaran jalan penghidupan dan lain sebagainya.

Demikian pula hal yang baik itu juga meliputi usaha-usaha meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan masyarakat, mempersiapkan dan memberi perbekalan kepada anak-anak dengan ilmu, kecakapan dan sifat-sifat yang baik, juga usaha mengadakan dan memelihara sarana yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pembentukan akhlak dan peningkatan kecerdasan masyarakat.

Demikian pula hal yang baik itu adalah usaha-usaha menciptakan ketenangan, perdamaian, tidak saling mengganggu serta usaha-usaha menciptakan situasi yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya hal-hal yang baik itu.[8]

Dari uraian di atas jelaslah bahwa usaha amar ma’ruf nahi munkar itu mencakup segenap aspek kehidupan masyarakat, baik dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, politik dan sebagainya. Seluruh bidang kehidupan itu harus dibangun untuk kepentingan dan kesehjateraan hidup umat manusia. Untuk menumbuhkan dan mengembangkan hal-hal yang ma’ruf dalam segenap seginya itulah, maka Allah SWT telah menurunkan syari’at, yang segenap aturannya memberikan stimulasi bagi tumbuh dan berkembangnya hal-hal yang ma’ruf itu di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakt, seta menjaga dan memeliharanya dari segala gangguan, sehingga hal-hal yang ma’ruf itu dapat hidup dengan suburnya.

Di samping amar ma’ruf, tidak boleh dilupakan masalah nahi munkar. Perkataan munkar yang bentuk jama’nya adalah munkarat, yaitu nama untuk segala dosa dan kejahatan-kejahatan yang sepanjang masa telah dikutuk oleh watak manuia sebagai jahat. Hal-hal yang oleh watak manusia sepanjang masa dinilai jahat harus disingkirkan jauh-jauh dari kehidupan masyarakat. Begitu pula segala jalan yang akan memudahkan tumbuh dan timbulnya hal-hal yang jahat itu juga harus ditutup rapat-rapat. Sehingga hanya hal-hal yang makruf sajalah yang mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan hidup.

Usaha-usaha yang bertujuan untuk memusnahkan hal-hal yang jahat, begitu pula usaha-usaha menutup jalan bagi pertumbuhannya, adalah merupakan usaha dakwah yang harus dilakukan dalam segala segi kehidupan, yang mencakup bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, politik dan sebagainya.[9] Atas dasar itulah maka usaha-usaha yang bermaksud memberantas kebodohan, kemelaratan, ketidak-adilan, kepalsuan dan sebagainya merupakan usaha amar ma’ruf nahi munkar. Oleh sebab itulah dimanapun dan kapanpun, umat Islam diwajibkan untuk melenyapkan yang munkar itu. Firman Allah,

و لتكن منكم امّة يدعون الى الخير و يأمرون بالمعروف و ينهون عن المنكر و أولئك هم المفلحون

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. (Ali Imran Ayat 104)

[1] Abu al-Hasan al-Asy‘ari, Maqaalaat Al-Islaamiyyin Waikhtilaaf Al-Mushalliin, jilid I, Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, Kairo Mesir, 1369 H/1950 M, 44.

[2] Abu al-Hasan al-Asy’ari, Al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah, Idarah al-Tahba’ah al-Muniriyyah, Kairo, tth, hlm. 32.

[3] Abu al-Hasan al-Asy’ari, Al-Luma' fi al-Radd ‘ala Ahl al-Ziyaq wa al-Bida’, Nahdlah al-Misriyyah, Kairo, Mesir, 1950

[4] Abu al-Hasan al-Asy’ar, Al-Ibanah, op. cit, hlm. 34.

[5] Syekh Islam Muhyidin Abi Zakariya Yahya ibn Syarif an-Nawawi, Riyad As-Shalihin, Dar al-Kutub al-Islami, tt, hlm. 108. lihat juga Al-Imam Abul Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Sahih Muslim, Tijariah Kubra, tt, hlm. 385.

[6] As-Syahid Abdul Kadir Audah, Islam dan Perundang-Undangan, Jaya Murni, Bandung, 1970, hlm. 17.

[7] A. Rosyad Shalih, Management Dakwah Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977, hlm. 25-26.

[8] Ibid.

[9] Abu al-Hasan al-asy’ari, Al-Luma' fi al-Radd ‘ala Ahl al-Ziyaq wa al-Bida’ Nahdlah al-Misriyyah, Kairo, Mesir, 1950

Tidak ada komentar:

Posting Komentar