Sabtu, 14 Maret 2015

Dalil tingkepan atau walimah kehamilan

Sumber Link : http://www.alkhoirot.net/2014/05/hukum-selamatan-wanita-hamil-4-dan-7.html


Dasar hukum acara 7 bulanan (tingkepan)
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ...
Tanya serius, adakah dalil tentang mitoni (7 bulan ibu mngandung)?
apa kanjeng nabi juga mitoni anak-anaknya ?
Mohon dijawab juga sertakan ta'bir.

Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan "mitoni", acara disebut juga dengan "tingkepan", berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan "kabba" yang berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yang dihidangkan bagi para tamu yang diundang.

Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yang disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal-hal lain yang ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul 'arus).

Semua ulama' sepakat bahwa selain walimatul 'arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi'i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas  nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

 لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ


“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi."
(Shohih Bukhori, no.5178)

Dari  sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yang mengandung dan bayi yang dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama' menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat, apalagi jika dilakukan pada saat-saat penting dan genting, seperti pada bulan romadhon, saat terjadi gerhana, saat sakit, dan lain-lain. Dalam satuh hadits diriwayatkan :

الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِينَ بَابًا مِنَ السُّوءِ


"Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan".
(Mu'jam Kabir Lit-Thobroni, no.4402).

Untuk pertanyaan kedua, memang benar tidak ditemukan bahwa nabi pernah mengerjakan acara seperti ini, karena memang ini adalah budaya suatu daerah, namun hal ini tidak serta merta menjadikan acara ini dihukumi bid'ah sayyi'ah/qobihah (bid'ah yang buruk). Karena bid'ah yang dianggap buruk apabila bertentangan dengan ajaran dan aturan dalam agama islam, sedangkan apabila tidak melanggar, atau bahkan malah mendapatkan payung hukum dari agama, maka termasuk dalam bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Jadi, selama dalam prosesi acaranya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dalam agama, acara ini tidak bisa dikategorikan dalam bid'ah sayyi'ah/qobihah.

Imam Asy-Syafi'i rohimahulloh berkata:

ما أحدث وخالف كتابًا أو سنة أو إجماعًا أو أثرًا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئًا من ذلك فهو المحمود


"Hal-hal yang baru yang menyalahi Alqur'an As-sunnah,Ijma'(kesepakatan  Ulama'),atau atsar maka itu bid'ah yang menyesatkan .Sedangkan suatu hal yang baru yang tidak menyalahi salah satu  dari keempatnya maka itu(bid'ah)yang terpuji".

Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkipen itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah.Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam prosesi acara tersebut.

Wallohu a'lam. 

Referensi :
1. Al Umm, Juz : 6  Hal : 159
2. Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187
3. Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481
4. Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392
5. Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341
6. Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236
7. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313


Ibarot :

Al Umm, Juz : 6  Hal : 159

[الوليمة]

 أخبرنا الربيع بن سليمان قال حدثنا الشافعي إملاء قال إتيان دعوة الوليمة حق والوليمة التي تعرف وليمة العرس وكل دعوة كانت على إملاك أو نفاس أو ختان أو حادث سرور دعي إليها رجل فاسم الوليمة


Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187

قال الشافعي: " والوليمة التي تعرف وليمة العرس ... إلى آخره

أبان أن الوليمة تنطلق على كل مأدبة في إملاك، أو نفاس أو ختان، أو حادث سرور، ولكنها شهرت بما يتخذ في العرس


Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481

ويسمى الطعام الذي يتخذ لسبب وغير سبب: مأدبة بضم الدال، وبفتحها: التأديب، وقال - صلى الله عليه وسلم -: «الجوع مأدبة الله في أرضه». وإنما سمي الطعام الذي يدعى إليه فى العرس وليمة من ولم الزوجين وهو اجتماعهما؛ لأن الولم الجمع، ومنه سمي القيد الولم؛ لأنه يجمع الرجلين. إذا ثبت هذا: فإن وليمة ما عدا العرس لا تجب؛ للإجماع، ولكن تستحب. وقال أحمد - رحمه الله تعالى -: (لا تستحب) ؛ لما روي: أن عثمان بن أبي العاص دعي إلى ختان، فلم يجب إليه وقال: (إنا كنا ندعى إلى الختان في عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ولا نجيب) . ودليلنا: ما روي: أن النبي - صلى الله عليه وسلم - «قال: لو دعيت إلى كراع.. لأجبت، ولو أهدي إلي ذراع أو كراع.. لقبلت» وقال - صلى الله عليه وسلم - «أجيبوا الداعي؛ فإنه ملهوف». ولأن فيه ألفة للقلوب وإظهار لنعم الله سبحانه وتعالى، فكان مستحبا. وأما الخبر: فما نقل فيه عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قول ولا فعل، فلا يكون حجة فيه


Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392

باب الوليمة والنثر

الطعام الذى يدعى إليه الناس ستة: الوليمة للعرس، والخرس للولادة، والاعذار للختان، والوكيرة للبناء، والنقيعة لقدوم المسافر، والمأدبة لغير سبب ويستحب ما سوى الوليمة لما فيها من إظهار نعم الله والشكر عليها، واكتساب الاجر والمحبة، ولا تجب، لان الايجاب بالشرع ولم يرد الشرع بإيجابه


Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341

باب صدقة التطوع

هي مستحبة، وفي شهر رمضان آكد. قلت: وكذا عند الأمور المهمة، وعند الكسوف، والمرض، والسفر، وبمكة، والمدينة، وفي الغزو، والحج، والأوقات الفاضلة، كعشر ذي الحجة، وأيام العيد، ففي كل هذا الموضع آكد من غيرها


Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236

الصدقة تسد سبعين بابا من السوء) كذا رأيته بالسين المهملة والهمزة ورأيت في عدة أصول صحيحة بشين معجمة وراء <تنبيه> قال المؤلف: الذكر أفضل من الصدقة وهو أيضا يدفع البلاء والظاهر أن المراد بالسبعين التكثير لا التحديد قياسا على نظائره وأن المراد بالباب الوجه والجهة


Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313

وقال ابن حجر في فتح المبين، في شرح قوله (ص): من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد، ما نصه: قال الشافعي رضي الله عنه: ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو البدعة المحمودة. والحاصل أن البدع الحسنة متفق على ندبها، وهي ما وافق شيئا مما مر، ولم يلزم من فعله محذور شرعي



Semoga bermanfaat


HUKUM ACARA 4 DAN 7 BULANAN ORANG HAMIL

Assalamu'alaikum wr. wb
maaf pak ustad/kyai saya mw tanya :
1.apa hukum nya acara 4 bulanan, 7 bulanan bagi wanita hamil
2.apa hukum nya jika bayi baru lahir dan potong rambut pertama itu rambut di timbang dan di belikan emas sebesar berat rambut tersebut ?


JAWABAN

1. Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut.

Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya

 (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه)

 "Asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul-kumpul biasa.

Adakah larangan orang kumpul-kumpul? Jawabnya, tidak ada. Kumpul-kumpul itu baru dilarang kalau dalam kumpul-kumpul itu ada perbuatan yang melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.

Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yang menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid'ah yang sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai ibadah.

Kami menganggap itu bukan bagian dari ibadah, tapi bagian dari muamalah yang hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll.

Baca juga:
- Hukum Selamatan dan Syukuran
- Bacaan Tahlil
- Kaidah Fiqih Utama dan Cabangnya

2. Memotong rambut bayi yang baru lahir baik bayi laki-laki atau bayi perempuan dan bersedekah emas atau perak seberat timbangan rambut yg dipotong atau bersedekah uang seharga emas dan perak itu hukumnya adalah sunnah berdasarkan pada sejumlah dalil hadits berikut:

- Hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً

Artinya: Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.

Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.

Baca juga: Aqiah untuk bayi baru lahir

______________________________



MENDOAKAN PASANGAN GAY YANG MENINGGAL

Assalamualaikum

Saya hamba ALLAH di bandung

saya hendak bertanya,
saya adalah seorang lelaki penyuka sesama jenis. saya sudah menjalani sejak tahun 2004. saya sering bergonta-ganti pasangan dan melakukan hubungan seksual

pada tahun 2007 saya bertemu dengan seorang pria baik hati, dan kami memutuskan untuk hidup/tinggal bersama. selama bersama, kami menjalani seperti layaknya rumah tangga lain, ada masalah dan sebagainya. tetapi, kami berdua saling menyayangi dan menganggap keluarga masing2 adalah sebagai bagian dari keluarga kami. itu kami lakukan diluar sepengetahuan keluarga kami (keluarga kami tidak tahu bahwa kami sepasang penyuka sesama jenis). hanya beberapa rekan kerja kami yang mengetahuinya.

namun, yg sangat disayangkan adalah, kehidupan kami begitu jauh dari agama. kami lalai dalam shalat, kami tidak pernah puasa ramadhan. kami hanya sering bersedekah dan berzakat.

kejadian bermula pada tanggal 24 maret 2014 yang lalu.
pasangan saya meninggal dunia karena sakit. saya merasa berdosa terhadap keluarganya, karena selama ini kami hanya menghabiskan waktu berdua bersama, dan hanya sesekali berkunjung ke rumah masing2. kami tau apa yang kami lakukan adalah sebuah dosa dan zinah. pertanyaan saya.

1. apa yg harus saya lakukan utk menebus dosa2 almarhum pasangan saya
2. apa yg harus saya lakukan terhadap keluarga alm sebagai bentuk pertanggungjawaban
3. jika saya berdoa utk almarhum dengan niat karena sayang, apakah saya berdosa dan apakah doa tersebut bisa sampai kepada almarhum.

mohon penjelasan tentang hal ini.

terima kasih
hamba ALLAH

JAWABAN

1. Cara menebus dosa adalah anda harus segera bertaubat pada Allah. Menghentikan secara total perbuatan terlarang anda, memohon ampun pada Allah, dan banyak berbuat amal ibadah pada Allah dan sesama manusia. Apabila pertobatan ini sudah dilaksanakan secara konsisten, maka anda bisa mulai mencoba mendoakan teman anda tersebut. Karena, taubat pendosa tidak akan diterima oleh Allah sebelum ia bertaubat.

2. Tidak ada yang perlu dilakukan. Karena hubungan anda adalah hubungan tidak normal, maka memberitahu mereka apa yang terjadi hanya akan menyakitkan hati mereka.

3. Sesama muslim boleh saling mendoakan dan tidak berdosa. Akan tetapi, untuk diterima dosa seseorang, maka ia harus membersihkan diri dari dosa dirinya. Lihat poin 1.

Baca juga: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

______________________________



PEREMPUAN JADI DUTA BESAR

Saya mau bertanya, apakah seorang wanita boleh menjadi duta besar?
Tolong disertakan hukum dan alasannya!

JAWABAN

Boleh. Wanita boleh menduduki jabatan apapun asal dia tetap menjaga perilakunya untuk tetap sesuai dengan syariah Islam. Lebih detail tentang syarat-syarat wanita jadi pejabat lihat: Pemimpin Wanita dalam Islam

______________________________


HUKUM MLM VSI YUSUF MANSUR

Assalamualaikum , Pak ustadz saya mau konsultasi ,

saya adalah pelaku bisnis multilevel marketing di bidang jasa pembayaran seperti bisnis VSI ustadz Yusuf mansyur , disini saya sudah mempunyai banyak mitra di bawah saya, dan saya mendapatkan penghasilan meskipun saya tidak bekerja, dan itu juga dulu ada hasil bimbingan saya , dan sekarang sedikit ragu karna ada masalah syar'i dan tidaknya , saya juga melihat ustadz YM dengan Yakinya beliau dengan bisnis barunya ini ???

1. Saya ragu apakah bisnis ini halal apa haram ???
2. Misalkan hasil yg saya dapatkan syubhat jika saya memakainya tetapi tidak untuk makan contohnya saya mendapatkan Saldo pulsa gratis , apakah saya boleh memakainya ???
3. Dan misalnya uangnya juga saya buat beli bensin yang penting tidak sampai masuk perut saya ustadz ??? Itu hukumnya gimana ...

JAWABAN

1. Secara umum menurut Komisi Fatwa MUI Jakarta, MLM ada yang halal dan ada yang haram.

MLM dianggap halal apabila memenuhi syarat sbb:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

MLM Hukumnya Haram apabila

a. Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar).

b. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar,

c. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya.

Memperhatikan ada 3 macam MLM yang berlaku, MUI memutuskan sbb:
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.

Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Lebih detail tentang Fatwa MUI DKI Jakarta lihat di sini.

Silahkan anda lihat sendiri, apakah MLM VSI Yusuf Mansur memenuhi syarat yang halal atau haram.

2. Kalau haram, maka akan tetap haram. Dan tidak boleh membelanjakannya untuk apapun.
3. Hukumnya juga tetap haram. Harta haram tidak boleh dibelanjakan untuk keperluan apapun baik untuk dimakan atau di luar itu. Barang haram hanya boleh dihibahkan kepada yayasan sosial, anak yatim, masjid, dll.

______________________________


WARISAN SUAMI PADA ANAK DARI ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum wr.wb
A seorang pria duda beranak satu (putri X) menikahi B seorang gadis dan mempunyai C (putri Y).

1. Sewaktu A dulu bercerai dengan D harta gono gini sudah dibagi dan harta warisan untuk putri X sudah diberi.
2. Pertanyaannya, kelak bagaimana pembagian warisan jika A tiada?
3. Apa putri X masih berhak mendapat warisan dari harta A padahal sudah diberi warisan sesaat setelah perceraian.
4. Lalu bagaimana dengan harta yang diatasnamakan B? Sebab B juga mempunyai bisnis yang menghasilkan. Sedangkan setiap membeli properti atau investasi merupakan hasil dari jerih payah A dan B. Sebagai contoh sebuah rumah di kota Y dibeli A menggunakan nama B dan di kpr dengan dp tabungan bersama A dan B dan interior sebagian besar diisi oleh B.

Mohon penjelasannya baik secara hukum negara maupun hukum islam supaya adil bagi putri Y. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Harta yang diberikan pada putri X bukanlah warisan, tapi hibah. Warisan hanya diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia.

2. Jika A wafat, maka seluruh harta peninggalan diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Ahli waris utama adalah ayah/ibu, istri, anak laki/perempuan.

3. Putri X berhak mendapat warisan karena ia anak dari A. Sedangkan yang diberikan saat setelah perceraian itu adalah hibah, bukan warisan.

4. Harta yang diatasnamakan B kalau itu harta milik A, maka itu harta warisan dan harus dibagikan pada ahli waris. Kalau harta itu milik bersama antara suami-istri, maka harus dipisah lebih dahulu antara milik almarhum dengan milik B (istri). Setelah dipisah, maka yang milik A adalah harta waris dan harus diberikan pada ahli waris.

Namun, kalau harta tsb. sudah dihibahkan pada B, maka itu menjadi milik B jadi bukan harta warisan dan tak perlu dibagikan ke ahli waris. Lebih detail: Hukum Waris Islam

______________________________


TEMAN MIMPI SAYA NAIK MOTOR DAN DIPERKOSA

Assalamu'alaikum pak.
Saya mau tanya, Dua teman bekerja saya bermimpi tentang saya. Teman yang pertama, mimpiin saya sedang mengendarai motor dengan kencang, padahal di depan ada mobil tronton, tp sy msih mngendarai dgn kencang, hingga teman yg saya bonceng lompat dr motor krn takut.

Teman yg ke2, bermimpi kami sedang pergi kondangan, lalu sy berkenalan dgn seorang laki2, namun naasnya sy diperkosa oleh laki2 tsb, teman saya sempat membela saya, tapi malah dia diludahi oleh laki2 tsb..

saya jadi sedikit tkut dgn mimpi itu, krn mereka bukan teman dekat saya, kog bisa mimpiin saya. mohon jawabannya pak, apa makna dr mimpi teman saya itu ?

JAWABAN

Kedua mimpi itu tidak ada maknanya, karena mimpi kedua orang tersebut berasal dari pikiran mereka sendiri atau berasal dari setan atau jin. Lebih detial lihat: Mimpi dalam Islam

______________________________


SUAMI TAK BERI NAFKAH LAHIR DAN SERING UCAPKAN KATA CERAI

apa hukumnya kalau suami sering ngomong cerai pisah. Setiap kita ada masalh suamiqu selalu ngomong cerai padahal sumber masalahny dari suami. dia di belakang aku selalu ngrayu2 cewek yg dah puny suami maupun belum...dia selalu berkata mash sendiri belum nikah...padahal kita baru nikh 4 bulan lamanya...tapi dia gak maw ngakui kesalahanny..kalau ketahuan dia selalu minta kesempatn untk memperbaikinya..tapi kesempatan itu malah untuk mengulangi kesalahan yg sama.dan dia pun gk pernah memberi nafkah...lahir..mksh.


JAWABAN

Perkataan "cerai" atau "pisah" dari seorang suami pada istrinya adalah sah dan terjadi talak. Satu kali ucapan cerai, jatuh talak 1 (satu), dua kali ucapan "cerai" jauth talak 2 (dua), dan tiga kali ucapan "cerai" jatuh talak 3. Apabila jatuh talak ketiga, maka itu adalah talak terakhir, di mana suami tidak boleh lagi rujuk pada istri, kecuali setelah istri menikah dengan pria lain. Apabila suami kedua itu menceraikan, maka suami pertama boleh rujuk lagi. Lihat: Hukum Cerai Islam

______________________________


TIDAK DIRESTUI KARENA ORTU CURIGA HANYA AKAN DIJADIKAN TUMBAL

Ustad saya wanita berumur 22 thn , nama saya N .. sy mau bertanya ustad , saya pnya pasangan tpi ortu saya tdak setuju dngn pasangna sy karna status dia DUDA HIDUP , dan menurut pandangan ortu saya ( pasangan saya ingin menikahi saya karna ada niat jahat , yaitu ingin menjadikan saya sebagai tumbal ny untuk dia naik jabatan di tempat kerja nya .. ortu sy sangat yakin kalo dia cm mau jadiin sy tumbal ny , ortu sy sudah bertanya2 kpda para 7 ustad ,, knp 7 ustad ,karna kata ustad pertama , pasangan sy harus menikah sbyk 7 x agar dia bs menjabat mnjdi petinggi di LP ( pasangan sy seorang PNS d.Lembaga Pemasyarakatan ) , tpp sya tdak prcaya sm smw ny .. karna sy tdak sama sekali menerima perlakuan yg jahat dr pasangan saya . saya tau persis bagaimana pasangan saya . makanya saya tdak percaya

dan memang sebelumnya semua keluarga sy belum pernah bertemu dengn pasangan sy, ortu saya hanya mendengar apaa kata org lain ) ,

1. sy harus bersikap seperti apaa ya ustad .. mohon penjelasan nya .

JAWABAN

1. Sikap orang tua anda jelas salah karena mengambil keputusan menolak calon anda berdasarkan pada pendapat paranormal dan dukun. Tapi anda juga salah karena tidak memperkenalkan calon anda pada orang tua. Oleh karena itu, ke depan, cobalah ambil langkah berikut:
(a) Bawa calon anda menemui orang tua anda.
(b) Carilah ustadz lain yang punya pendapat berbeda dengan ketujuh dukun sebelumnya. Dan bawa dukun tersebut ke orang tua anda sebagai pembanding.
(c) Lakukan investigasi mendalam tentang calon anda. Minta bantuan orang lain untuk meneliti kebiasaannya shari-hari, tentang keluarganya dan tentang gaya hidupnya. Memutuskan calon pasangan jangan hanya berdasarkan pada perasaan cinta. Itu salah besar. Tapi dasarkan juga pada fakta. Kalau ternyata calon anda memiliki kebiasaan baik dalam kesehariannya, maka tidak masalah bagi anda untuk meneruskan rencana perkawinan. Tapi kalau ternyata dia adalah seorang playboy yang suka main-main wanita, maka pastikan anda meninggalkannya.
______________________________


RUJUK DENGAN JIMAK


Assalamualaikum ustad.. Trimakasih atas jawabannya, sy mau tanya lagi tentang rujuk. SAyA dan suami waktu itu rujuk dalam masa iddah dgn akad nikah,dan kejadiannya dah 2 thn yg lalu.

1. jAdI gmana ustad apakah sah? rujuknya? atau apa yg hrs kami lakukan?
2. apa benar rujuk bisa dgn jima'?.

JAWABAN

1. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, rujuk dalam masa iddah tidak perlu akad nikah baru, tapi cukup dengan perkataan suami "Aku rujuk" maka rujuk sudah sah. Demikian menurut madzhab Syafi'i. Adapun akad nikah yang dilakukan, itu tidak ada pengaruh apa-apa pada keabsahan rujuk.

2. Cara rujuk dengan melakukan jimak (hubungan intim) yang dilakukan suami dianggap rujuk dengan perbuatan. Lihat detail: Cara Rujuk

Jadi, cara rujuk Anda dengan jimak adalah sah menurut madzhab Hanbali. Oleh karena itu, tidak ada yang perlu anda khawatirkan mengenani status perkawinan anda. InsyaAllah pernikahan anda tetap sah menurut syariah Islam dan semoga mendapat limpahan rahmat dan tetap harmonis.

______________________________


SUAMI INGIN ANAK LAGI, ISTRI TIDAK MAU

Assalamualaikum, Yang terhormat Majelis Alkhoirot.
Saya mohon jawaban yang sesuai dengan syariat Islam, saya sudah berumah tangga selama 9 tahun dan sudah memiliki 2 anak, namun suami saya menginginkan anak 1 lagi. Tapi saya tidak bersedia untuk hamil lagi karena saya trauma dengan suami saya yang pernah selingkuh 2 kali, sekarang suami saya sangat menginginkan anak lagi, klo suami saya tidak pernah berbuat selingkuh saya bersedia untuk mempunyai 1 anak lagi, karena sebenarnya saya senang dengan anak-anak, mau percaya lagi itu susah walaupun saya terus berusaha.
1. Bagaimana ya ustadz, apakah saya berdosa dengan bersikap seperti itu yang tidak mau punya anak lagi? terima kasih.

JAWABAN

1. Prinsip dasar dalam kehidupan rumah tangga dalam Islam adalah bahwa (a) suami adalah pemimpin rumah tangga; (b) istri harus taat pada kehendak atau perintah suami selagi perintah itu tidak bertentangan dengan syariah. Kalau bertentangan dengan syariah maka tidak boleh ditaati; (c) suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah istri baik nafkah lahir maupun batin; (d) suami berkewajiban untuk mendidik istri dan anak ke jalan yang sesuai syariah; (e) suami berkewajiban untuk memperlakukan istri dengan baik.

Berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam di atas, maka anda sebagai istri memiliki kewajiban untuk menaati keinginan suami yang ingin memiliki anak lagi kecuali kalau anda memiliki halangan kesehatan. Namun demikian, apabila anda masih mengalami hambatan psikologis untuk mempunyai anak lagi, maka anda dapat mengkomunikasinnya dengan suami atau mengajak suami sama-sama menghadap tokoh yang dianggap bijaksana di kawasan itu untuk konsultasi.

Kami cenderung untuk menyarankan anda agar mematuhi keinginan suami karena trauma psikologis yang anda derita saat ini (terkait perselingkuhan suami) tidak terkait langsung dengan permintaan suami (ingin anak lagi). Secara syariah, hukum menolak permintaan suami tanpa alasan yang dapat diterima secara syariah dan kesehatan adalah dosa.

Tentang masa lalu suami yang berselingkuh, ada dua kemungkinan penyebabnya: (a) suami yg genit; atau (b) istri yang tidak bisa berperilku yang menyenangkan suami. Poin A tidak bisa anda kontrol; tapi poin B terletak pada anda. Apa yg ingin kami katakan adalah, penolakan anda atas permintaan suami dapat mengulangi perselingkuhan suami.

Ulasan mendalam dan dalil Quran dan hadits terkait rumah tangga lihat di link berikut:

- Hak dan Kewajiban Istri
- Suami Pemimpin Rumah Tangga
- Agar Rumah Tangga Awet dan Bahagia
- Agar Istri Disayang Suami
- 10 Cara Agar Istri Disayang Suami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar